Komunitas Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Cilacap mengajak para pemangku kebijakan terutama Dinas Kesehatan untuk mewujudkan sinergi berantas TBC (tuberkulosis). Untuk mewujudkan Kabupaten Cilacap yang bebas akan TBC pada tahun 2030. Komunitas Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Cilacap melakukan pertemuan selama dua hari, dimulai pada hari Senin-Selasa, tanggal 19-20 September 2022 di Hotel Atrium Cilacap. Komunitas Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Cilacap juga mengundang berbagai instansi seperti DPRD, Sekda, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap serta beberapa pihak element masyarakat. Tujuan Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Cilacap salah satunya mendorong layanan pemerintah dan swasta agar dapat memenuhi SPM melalui pertemuan dengan pihak legislatif dan eksekutif. Angka kasus TBC di Kabupaten Cilacap sendiri juga masih cukup tinggi, hal ini memerlukan kolaborasi yang pro aktif antar sektor pemerintah, swasta dan komunitas.
“Di Cilacap kasus TBC masih tinggi, banyaknya kasus ditemukan yang akhirnya meninggal mungkin karena pengelolaannya tidak tepat, adapun yang terkena penyakit lain (Komorbit),” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi.
“Sampai sekarang kita berupaya mengatasi, menangani dan mengelolanya dengan harapan angka kesembuhan juga akan tinggi,” tambah Pramesti.
Ketua Yayasan Mentari Sehat Indonesia Kabupaten Cilacap, Rokhmah Agus Ciptaningsih, SE, M.Si mengatakan, saat ini TBC masih menjadi salahsatu masalah kesehatan paling utama di Indonesia.
“Tuberkulosis (TBC) merupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian di dunia. Menurut Global TB Report tahun 2021, Indonesia berada di peringkat ketiga di dunia dengan kasus TBC terbanyak, Diperkirakan estimasi insidensi sebesar 824.000 kasus atau 301 per 100.000 penduduk,” terang Rokhmah.
Perlu kerja keras lintas sektor secara komprehensif, tidak hanya mengandalkan dinas Kesehatan tetapi peran aktif dari komunitas dan seluruh masyarakat, juga memilki peran yang sama-sama penting.
Sebagaimana diketahui dalam perpres No 67 tahun 2021 tersebut berisi 9 Bab, 33 Pasal, dan lampiran 80 hal, yang mencakup Target Dan Strategi Nasional Eliminasi TBC, Pelaksanaan Strategi Nasional Eliminasi TBC, Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Eliminasi TBC, Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Peran Serta Mayarakat Dalam Eliminasi TBC.
“Harapan kami setelah diadakannya kegiatan ini tercipta kolaborasi yang lebih pro aktif dari berbagai sektor Pemerintah Kabupaten, bukan hanya dari Dinas Kesehatan tetapi dari unsur yang lain. Serta kita juga berharap adanya peran Pemerintah Desa di tingkat bawah,” pungkas Rokhmah.